Selasa, 28 November 2017

KETAGIHAN MENGINAP DI W HOTEL BALI SEMINYAK



W HOTEL BALI SEMINYAK 

W BALI HOTEL SEMINYAK merupakan salah satu hotel terbaik di pulau dewata, bali khususnya di deretan pantai seminyak dan sekaligus menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan lokal maupun manca negara.
Dengan ciri khas arsitekur lokal yang bernuansa balinese, Pantai seminyak dikenal dengan pasirnya yang bersih dan landai sehingga melakukan segala aktivitas pantai seperti surving dan lainnya.

W Hotel Bali terletak di pantai utama di Seminyak di pantai timur Bali. Resort ini mencakup kumpulan vila individu pribadi dengan ukuran yang bervariasi, bersama dengan blok hotel tepi pantai yang berisi suite tamu dan fasilitas umum.

Gaya/konsep arsitektur W Bali Hotel Seminyak

Pendekatan perencanaan mewujudkan aspek tradisional kehidupan halaman Bali, di mana vila-vila disusun secara terpusat di sekitar halaman berdinding pribadi dengan kolam renang dan kebun kecil. Bahan dan kegunaan lokal digunakan di seluruh resort, dengan dinding batu kasar yang melengkapi atap dan layar kayu alami. Palet material mengalir dari arsitektur ke landscape yang menyatukan aliran ruang antar vila. 

Fasilitas umum



Tempat dimana keajaiban terjadi. Rasakan pengalaman spektakuler di resort yang terletak di Seminyak ini. Terdiri dari 229 kamar, suite dan villa dengan desain inovatif ala W Hotel, nikamiti keindahan matahari terbenam dari nyamannya kamar. Adapun fasilitas lainnya seperti restoran berkelas international, bar and lounge, karoke, swimming pool, meeting room & event, spa, resort dan vila dengan pemandang pantai seminyak yaitu salah satu pantai terbaik di pulau dewata, Bali yang akan memanjakan mata anda untuk menikmati keindahan laut bali.
Satu hal yang tidak dimiliki oleh pantai lain yaitu di mana vila-vila disusun secara terpusat di sekitar halaman berdinding pribadi dengan kolam renang dan kebun kecil. dengan dinding batu kasar yang melengkapi atap dan layar kayu alami. Palet material mengalir dari arsitektur ke landscape yang menyatukan aliran ruang antar vila. 


Maka dari itu tidak diragukan lagi segala fasilitas yang terdapat di W Bali hotel Seminyak yang terbilang sangat lengkap dan pemandangan yang exotice pada pantai seminyak dan lautnya untuk menjadi tempat hiburan dan family time yang dapat anda pilih untuk belibur.

Rabu, 01 November 2017

kritik arsitektur terhadap gedung sate bandung

Gedung Sate Bandung



Sejarah

Gedung sate yang pada masa pemerintahan belanda disebut Gouvernements atau lebih dikenal oleh masyarakat di sekitanya dengan sebutan He-be (GB). Sebutan He-be oleh masyarakat Bandung mulai hilang kira-kira akhir tahun 80an, dan masyarakat bandung sekarang lebih akrab dengan menyebutnya gedung sate.

peletakan batu pertama dilakukan oleh Johanna Catherina Coops, puteri sulung Walikota Bandung, B. Coops dan Petronella Roelofsen, mewakili Gubernur Jenderal di Batavia, J.P. Graaf van Limburg Stirum pada tanggal 27 Juli 1920, merupakan hasil perencanaan sebuah tim yang terdiri dari Ir.J.Gerber, arsitek muda kenamaan lulusan Fakultas Teknik Delft Nederland, Ir. Eh. De Roo dan Ir. G. Hendriks serta pihak Gemeente van Bandoeng, diketuai Kol. Pur. VL. Slors dengan melibatkan 2000 pekerja, 150 orang di antaranya pemahat, atau ahli bongpay pengukir batu nisan dan pengukir kayu berkebangsaan Cina yang berasal dari Konghu atau Kanton, dibantu tukang batu, kuli aduk dan peladen yang berasal dari penduduk Kampung Sekeloa, Kampung Coblong Dago, Kampung Gandok dan Kampung Cibarengkok, yang sebelumnya mereka menggarap Gedong Sirap (Kampus ITB) dan Gedong Papak (Balai Kota Bandung)

Langgam

Beberapa pendapat tentang megahnya Gedung Sate di antaranya Cor Pashier dan Jan Wittenberg dua arsitek Belanda, yang mengatakan "langgam arsitektur Gedung Sate adalah gaya hasil eksperimen sang arsitek yang mengarah pada bentuk gaya arsitektur Indo-Eropa".
D. Ruhl dalam bukunya Bandoeng en haar Hoogvlakte 1952, "Gedung Sate adalah bangunan terindah di Indonesia".
Ir. H.P.Berlage, sewaktu kunjungan ke Gedung Sate April 1923, menyatakan, "Gedung Sate adalah suatu karya arsitektur besar, yang berhasil memadukan langgam timur dan barat secara harmonis". Seperti halnya gaya arsitektur Italia pada masa renaiscance terutama pada bangunan sayap barat. Sedangkan menara bertingkat di tengah bangunan mirip atap meru atau pagoda.

Fungsi dulu dan sekarang


Gedung sate potret dulu


Gedung sate potret sekarang

Dulu bangunan Gedung Sate ini memiliki fungsi sebagai bangunana departemen. Diantaranya Departement Verkeeren en Waterstaat (Departemen Lalu Lintas dan Pengairan) atau DPU sekarang, Hoofdbureau PTT (Kantor Pusat PTT), Departement van Onderwijs en Eeredients (Departemen Pendidikan dan Pengajaran), Departement van Financien (Departement Keuangan), Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri), Departement van Economische Zaken (Departemen Perekonomian), Hoge Raad (Mahkamah Agung), Volksraan (Dewan Rakyat), Algemeene Secretarie (Sekretariat Umum), Paleis van Gouverneur General (Istana Gubernur Jenderal), Balai Negara, Pusat Laboratorium Geologi. Sekarang menjadi bangunan pusat pemerintahan jawa barat

Hubungan dengan lingkungan sekitar

Dengan adanya bangunan bersejarah ini memiliki daya Tarik sendiri bagi warga bandung dan menjadi icon kota Bandung. Selain itu gedung sate sendiri menjadi destinasi wisata untuk wisatawan domestic maupun manca negara.

Kamis, 06 Oktober 2016

ARDIAN TANU, 3TB02, TUGAS 2, HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

UU HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1.    Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.    Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.    Perumahan ( 13 pasal )
4.    Pemukiman ( 11 pasal )
5.    Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.    Pembinaan (6 pasal )
7.    Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.    Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.    Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.    Fungsi dari rumah
2.    Fungsi dari Perumahan
3.    Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.    Satuan lingkungan pemukiman
5.    Prasarana lingkungan
6.    Sarana lingkungan
7.    Utilitas umum
8.    Kawasan siap bangun
9.    Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
·         Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·         Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
·         Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
·         menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.



Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :

·         hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·         kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·         pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·         pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
·         kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·         pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·         Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
·         Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·         Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :

•      Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
•      tujuan pembangunan permukiman
•      Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
•      Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
•      Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
•      kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
•      Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
•      ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
•      tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
•      kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

•      hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
•      keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :

•      bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
•      pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
•      Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :

•      hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
•      dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.


Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :

•      Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
•      Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.


Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :

•      Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.


Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :

•      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
•      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.