UU HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG -
UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang
ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2
pasal )
2. Asas dan Tujuan (2
pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat
( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2
pasal )
8. Ketentuan Lain - lain
( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan (
1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2
pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik
juga fungsinya
4. Satuan lingkungan
pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah
permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan,
kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan
hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
·
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur
·
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
·
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
Bab 3 Perumahan, isi
bab ini antara lain :
·
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari
pemilik tanah / perjanjian
·
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan
melalui badan peradilan
·
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll
Bab 4 Permukiman, isi
bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan
permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang
terencana
• tujuan pembangunan
permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan
daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan,
dan utilitas umum
• Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara
pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan,
bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib
dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang
dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan
untuk meningkatkan kualitas permukiman dll
Bab 5 Peran serta
masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan
perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab
ini antara lain :
• bentuk pembinanaan
pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan
pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan
dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilayah dll.
Bab 7 Ketentuan
Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan
pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena
kelalaian.
• dan hukumannya dapat
berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan
Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya
untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9 Ketentuan
Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan
Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar
55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional).
Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110
juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk
tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat
urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada
tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada
kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan
penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini
disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota
lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi
kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem
sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan
budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung.
Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.