Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sumber: wikipedia
Pengertian
hukum menurut para ahli :
1.
Plato, Hukum adalah
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
2.
Aristoteles, Sesuatu yang
sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
3.
Tullius Cicerco, Hukum adalah akal tertinggi
yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan
4.
Schapera, Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan
oleh pengadilan
5.
Hugo de Grotius, Hukum
adalah Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan
hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which
is right)
6.
Paul Bohannan, Hukum adalah himpunan kewajiban yang telah dilembagakan
kembali dalam pranata hukum
7.
Leon Duguit, Seluruh
aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang
melakukan pelanggaran itu
8.
Pospisil, Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian
9.
Immanuel Kant, Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat
tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai
kemerdekaan
10. Thomas Hobbes, Perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
11. Roscoe
Pound, Sebagai tata hukum
mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya
dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu
lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering
12.
JohnAustin, Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun
tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi
13. Rudolf
von Jhering, Keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
14. Karl Von Savigny, Hukum adalah aturan yang tebentuk melalui
kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat
15. Van
Vanenhoven, Suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan
dengan gejala-gejala lain
16. Karl Marx, Suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu
17.
Holmes, Sesuatu yang dikerjakan
dan diputuskan oleh pengadilan
Pengertian Hukum Dalam Bangunan
A. Pengertian
Hukum
bangunan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan
suatu bangunan atau Ilmu yang mempelajari pelaksanaan bangunan ruang lingkupnya
seluruh kegiatan pembangunan yang di lakukan pemerintah khusus bangunan itu.
B. Aspek Hukum Bangunan
Pada
dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat
dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung
secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”). Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung
ini menjadi penting mengingat hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung
tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi
pengguna gedung serta masyarakat. Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik
bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan,
yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
C. Tujuan Peraturan
Hukum Bangunan
Didalam
pasal 3 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung meyebutkan Pengaturan
bangunan gedung bertujuan untuk :
a. Mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b. Mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
c. Mewujudkan
kepastian hokum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dalam
Undang-undang Bangunan Gedung diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki
fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta
fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang nantinya akan dicantumkan dalam
Izin mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan
gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan
persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
Arti
pentingnya pengaturan perjanjian-perjanjian khusus ini didalam undang-undang
mempunyai 2 alasan :
1. Karena didalam
praktek dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak sering tidak mengatur
mengenai akibat-akibat hukum yang timbul kalau ada secara sumir pengaturannya.
Akibat yang
seringterjadi dalam pelaksanaan perjanjian sering muncul masalah-masalah yang
tidak terjawab oleh ketentuan kontrak.
2. Keputusan umum
menghendaki bahwa dalam hal-hal tertentu kebebasan berkontrak yang diberi oleh
para pihak perlu dibatasi, yaitu dengan jalan memberi ketentuan-ketantuan atau
aturan-aturan yang bersifat memaksa (dwinger recht) bagi perjanjian-perjanjian
khusus tertentu.
Selain
itu terhadap perjanjian-perjanjian yang mengandung resiko didalam
Undang-undang/KUHPer dikenal adanya bentuk-bentuk perjanjian standart. Hal
demikian dimaksudkan untuk menjamin adanya pemasukan kewajiban secara baik bagi
kedua belah pihak.
Beberapa
kegiatan yang dilakukan sebelum perjanjian pemborongan bangunan dibuat yang
dikenal dengan prosedur pelelangan. Prosedur pelelangan ini dimulai dengan
pemberitahuan/pengumuman sampai pelulusan pelanggan.
D. Asas Hukum Bangunan
Didalam
Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan. Bangunan
gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
E. Klasifikasi
Pemborong
Dalam
prosedur pemborong bangunan setelah adanya pemberitahuan kepada pemborong baik
dari undangan/pengumuman, maka sebelum ikat penawaran/pelelangan baik umum atau
terbatas maka pemborong disyaratkan prakulifikasi terlebih dahulu.
Persyaratan
prakualifikasi bertujuan untuk :
Memberi penilaian
terhadap pemborong mengenai kemampuan/mutu pemborong.
Prakualifikasi
disyaratkan khusus bagi pemborong yang ikut serta dalam penawaran, pelelangan
pemborongan bangunan.
Cara penilaian
dilakukan dengan pengisian kuuisioner yang harus diisi oleh pemborong yang membuat
syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan Kepres
APPN khususnya tentang pemborongan bangunan ditentukan syarat kualifikasi yang
harus dipenuhi oleh pemborong.
Unsur-unsur
disyaratkan untuk lulus dalam prakualifikasi adalah sebagai berikut :
1.
Adanya
akta pendirian perusahaan
2.
Adanya
surat izin usaha yang masih berlaku.
3.
Mempunyai
NPWP
4.
Mempunyai
alamat yang sah, nyata, jelas
5.
Referensi
bank
6.
Mempunyai
kemampuan modal usaha.
7.
Berada
di keadaan mampu dan tidak dikatakan pailit
8.
Mempunyai
referensi pekerjaan untuk bidangnya, maka diprakuasifikasikan.
9.
Pemberian
kelonggaran bagi pemborong/rekanan golongan lemah berupa pemberian bobot yang
lebih tinggi kriteria pemberian prakualifikasi.
F. Peraturan
Jaminan dalam Perjanjian Pemborongan
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan
Penawaran/ jaminan tender/ jaminan pelelangan diperlukan apabila rekanan
mengikuti pelelangan proyek dengan nilai proyek di atas Rp. 50 Juta. Maksud
diadakan jaminan penawaran agar rekanan yang mengikuti pelelangan betul-betul
rekanan yang bonafid. Di dalam praktek, biasanya jaminan sudah ditentukan
besarnya dengan sejumlah uang tertentu yang besarnya berkisar antara 1% sampai
dengan 3% dari perkiraan harga penawaran.
Surat
Jaminan penawaran yang habis waktunya sebelum pelelangan diumumkan, harus
diperpanjang lagi sebab kalau tidak rekanan dianggap gugur. Surat jaminan
penawaran akan segera dikembalikan apabila rekanan kalah dalam pelelangan
dengan jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah calon pemenang
pelelangan ditetapkan. Surat jaminan penawaran akan menjadi milik negara
apabila rekanan mengundurkan diri setelah memasukkan dokumen penawaran dalam
kotak pelelangan. Demikian juga surat jaminan penawaran akan jatuh pada negara
apabila rekanan yang menang mengundurkan diri, maka surat jaminan penawaran
akan ditahan oleh pemberi tugas.
2. Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan
Pelaksanaan tujuannya untuk menjamin pelaksanaan dari proyek. Bagi rekanan yang
menang dan tidak mengundurkan diri, maka sebelum menandatangani surat
perjanjian pemborongan/ kontrak di atas Rp. 50 Juta maka rekanan harus
menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai perjanjian
pemborongan/ kontrak.
Pada
saat surat perjanjian pelaksanaan diterima, maka surat penawaran yang ditahan
akan dikembalikan kepada rekanan yang bersangkutan. Surat jaminan pelaksanaan
akan menjadi milik negara apabila rekanan tidak melaksanakan pekerjaan/
penyerahan barang/ proyek dalam waktu yang telah ditetapkan. Surat Perjanjian
pelaksanaan dikembalikan kepada rekanan yang bersangkutan setelah pelaksanaan
pekerjaan/ penyerahan barang/hasil pekerjaan telah sesuai dengan surat
perjanjian pemborongan/ kontrak, sering disebut dengan istilah penyerahan pertama.
3. Jaminan
Uang Muka (Prepayment Bond)
Dalam
surat perjanjian pemborongan/ kontrak dapat dimuat mengenai pembayaran uang
muka sebesar 30% bagi rekanan golongan bukan ekonomi lemah. Mengenai pembayaran
uang muka biasanya sebelumnya dimuat dalam dokumen lelang.
Untuk
memperoleh uang muka tersebut rekanan harus menyerahkan jaminan uang muka yang
nilainya sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka. Uang muka harus
sepenuhnya digunakan bagi pelaksanaan proyek yang akan dikerjakan.
Pengembalian/
pelunasan uang muka diperhitungkan berangsur secara merata pada tahap-tahap
pembayaran (termijn) sesuai dengan surat perjanjian pemborongan/ kontrak dengan
ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat-lambatnya harus telah lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100%. Sebagai contoh pelunasan uang muka
sebagai berikut: Jika rakanan memperoleh uang muka sebesar 20%, sedangkan tahap
pembayarannya dalam kontrak ditetapkan: Tahap kesatu:20%, kedua: 30%, ketiga:
25%, keempat: 20%,dan terakhir: 5%. Pelunasan uang muka pada sistim pembayaran
diatas dapat diterangkan berikut ini (lihat tabel 1).
Tabel 1.
Pelunasan Uang Muka melalui Tahapan Pembayaran (Termijn).
Prestasi
|
Tahap Pembayaran
|
Pembayaran
|
(00%)
20% (20%)
50% (30%)
75% (25%)
100% (25%)
100% (00%)
|
Uang muka 20% x 100%
I. 20% 20% -
20%x20% = 20% - 4%
II. 30% 30% - 30%x20%
= 30% - 6%
III. 25% 25% - 25%x20% = 25%
- 5%
IV. 20% 20% - 25%x20% = 20%
- 5%
V.
5% 5% - 0%
|
= 20%
= 16%
= 24%
= 20%
=15%
= 5%
|
100%
|
100%
|
100%
|
Pelunasan
uang muka selain dengan secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan
kontrak, dapat juga rekanan mempercepat pelunasan uang muka yang diterimanya,
misalnya sekaligus dilunasi pada tahap pertama. Jika uang muka tidak
dilunasi pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% atau pada penyerahan
pertama, maka surat jaminan uang muka menjadi milik negara.
4. Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Pada
waktu penyerahan pertama/ pekerjaan telah mencapai 100%, rekanan baru menerima
pembayaran 95% dari nilai kontrak, sedangkan sisanya sebesar 5% masih ditahan
pimpro dengan maksud agar rekanan dalam masa pemeliharaan wajib melaksanakan
perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dari pekerjaan.
Yang dimaksud dengan
masa pemeliharaan adalah masa dari penyerahan pertama sampai dengan penyerahan
kedua. Apabila rekanan menginginkan 100% pembayran harga borongan pada waktu
penyerahan pertama, maka rekanan harus menyerahkan surat jaminan pemeliharaan
yang besarnya 5% dari harga kontrak/ borongan.
Surat
jaminan pemeliharaan jatuh pada negara bila rekanan tidak melaksanakan
kewajibannya, sedangkan surat jaminan pemelihaan akan dikembalikan kepada
rekanan apabila rekanan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sampai
penyerahan kedua maka surat jaminan pemeliharaan dikembalikan kepada rekanan.
G. Persyaratan
Bangunan Gedung
Persyaratan
bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif
dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus
memenuhi kedua persyaratan tersebut.
1.
Yang
masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu:
·
persyaratan
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
·
status
kepemilikan bangunan gedung; dan
·
izin
mendirikan bangunan gedung.
2.
Sementara
itu, persyaratan teknis bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu
meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Ruang lingkup
persyaratan tata bangunan yaitu meliputi:
a. Persyaratan
peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan persyaratan
peruntukan lokasi bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu keseimbangan
lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum,
serta ketinggian gedung;
b. Arsitektur
bangunan gedung; dan
c. Persyaratan
pengendalian dampak lingkungan, yaitu persyaratan pengendalian dampak
lingkungan yang hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan. Persyaratan terhadap dampak lingkungan ini
sendiri berpedoman pada undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup yang
mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup untuk wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
Persyaratan
keandalan bangunan gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi
masing-masing bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan:
a. keselamatan,
yaitu berkenaan dengan persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung
beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya
kebakaran dengan melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem
proteksi pasif dan/atau proteksi aktif serta bahaya petir melalui sistem
penangkal petir;
b. kesehatan,
yaitu berkenaan dengan persyaratan sistem sirkulasi udara, pencahayaan,
sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
c. kenyamanan,
yaitu berkenaan dengan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi
udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan; dan
d. kemudahan,
yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya
fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi penyandang cacat
dan lanjut usia, serta penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah,
ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta
fasilitas komunikasi dan informasi.
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan(HPP)
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ; (2) undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat ; (3) patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan
(pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) ; vonis.
Pranata adalah system tingkah laku sosial yang bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan penigkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata
pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu
system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok
ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena
fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga
menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada
cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang.
Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang
untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan
aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur
pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai
suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana
sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami
perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah
pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan
(DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi
(TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara
manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam
arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan
atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Didalam proses membentuk ruang dari
akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda)
untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan
‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk
melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki
peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti
ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin
kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak
masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang
menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an
ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas
fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya,
atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas
bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah
interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau
kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku
pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang
arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada
melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang
berbeda sesuai kasus masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam
dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses
kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang
disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga
fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut
mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang
akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.